Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 124
Pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR berupa:
ketidakhadiran dalam rapat DPR yang menjadi kewajibannya;
tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Penanganan pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
hasil verifikasi; dan
usulan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan.
Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tindak lanjut terhadap penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan DPR atas keputusan tindak lanjut penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 125
Aduan yang diajukan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan paling sedikit memuat:
identitas pengadu;
identitas teradu; dan
uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.
Identitas pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi identitas diri yang sah paling sedikit meliputi: