Halaman:UU 17 2014.pdf/61

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 124
  1. Pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR berupa:
    1. ketidakhadiran dalam rapat DPR yang menjadi kewajibannya;
    2. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
    3. terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Penanganan pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
    1. hasil verifikasi; dan
    2. usulan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan.
  3. Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tindak lanjut terhadap penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  4. Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan DPR atas keputusan tindak lanjut penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 125
  1. Aduan yang diajukan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan paling sedikit memuat:
    1. identitas pengadu;
    2. identitas teradu; dan
    3. uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.
  2. Identitas pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi identitas diri yang sah paling sedikit meliputi:
    1. nama lengkap;
    2. tempat tanggal lahir/umur;