Halaman:UU 17 2014.pdf/62

Halaman ini telah diuji baca
  1. jenis kelamin;
  2. pekerjaan;
  3. kewarganegaraan; dan
  4. alamat lengkap/domisili.
  1. Dalam hal pengadu adalah kelompok atau organisasi, identitas pengadu dilengkapi akta notaris, struktur organisasi, atau anggaran dasar/anggaran rumah tangga organisasi beserta domisili hukum yang dapat dihubungi.
  2. Identitas teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
    1. nama lengkap;
    2. nomor anggota;
    3. daerah pemilihan; dan
    4. fraksi/partai politik.
  3. Uraian peristiwa yang diduga pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi uraian singkat fakta perbuatan yang dilakukan oleh teradu dengan kejelasan tempat dan waktu terjadinya disertai bukti awal.
  4. Aduan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan kepada pengadu dan ditandatangani atau diberi cap jempol pengadu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 126
  1. Pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan dapat disampaikan oleh:
    1. pimpinan DPR atas aduan anggota DPR terhadap anggota DPR;
    2. anggota DPR terhadap pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya; dan
    3. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota DPR, pimpinan DPR, atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya.