Halaman:UU 17 2014.pdf/67

Halaman ini telah diuji baca
  1. surat;
  2. data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna, keterangan pengadu dan teradu; dan
  3. petunjuk lain.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 139
  1. Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a, dapat disampaikan oleh saksi yang diajukan:
    1. pengadu;
    2. teradu; dan/atau
    3. Mahkamah Kehormatan Dewan.
  2. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memberikan keterangan di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
  3. Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima oleh saksi paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 140
  1. Pemeriksaan saksi meliputi:
    1. identitas saksi; dan
    2. pengetahuan saksi tentang materi aduan yang sedang diverifikasi.