Identitas saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
nama lengkap;
tempat tanggal lahir/umur;
jenis kelamin;
pekerjaan; dan
alamat/domisili yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau identitas resmi lainnya.
Pengetahuan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbatas pada apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.
Saksi wajib disumpah sebelum didengarkan keterangannya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 141
Keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf b, dapat disampaikan oleh ahli yang diajukan:
pengadu;
teradu; dan/atau
Mahkamah Kehormatan Dewan.
Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima oleh ahli paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
Ahli wajib disumpah sebelum didengarkan keterangannya.