Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 142
Pemeriksaan ahli meliputi:
identitas ahli; dan
pengetahuan ahli berkenaan dengan materi aduan yang sedang diperiksa atau alat bukti surat dan data informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf c dan huruf d.
Identitas ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
nama lengkap;
tempat, tanggal lahir/umur;
jenis kelamin;
pekerjaan;
alamat/domisili; dan
keahlian.
Pengetahuan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, didasarkan pada pendidikan, keahlian, dan pengalamannya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 143
Mahkamah Kehormatan Dewan menilai alat bukti yang diajukan dalam pemeriksaan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dan alat bukti yang lain.
Mahkamah Kehormatan Dewan menentukan sah tidaknya alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 144
Dalam hal teradu adalah pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dan pengaduan dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Mahkamah Kehormatan Dewan memberitahukan kepada pimpinan DPR dan pimpinan fraksi bahwa teradu akan diproses lebih lanjut.