Setiap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan harus memuat:
kepala putusan berbunyi "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DAN DEMI KEHORMATAN DPR";
identitas teradu;
ringkasan aduan;
pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dari keterangan pengadu dan teradu;
pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam pembuktian;
pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam pembelaan;
pertimbangan hukum dan etika yang menjadi dasar putusan;
amar putusan;
hari dan tanggal putusan; dan
nama dan tanda tangan paling sedikit 1 (satu) orang pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 147
Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan bersifat final dan mengikat, kecuali mengenai putusan pemberhentian tetap anggota.
Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan mengenai pemberhentian tetap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan rapat paripurna.
Dalam hal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan mengenai pemberhentian tetap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), putusan berlaku sejak tanggal mendapatkan persetujuan rapat paripurna.