|
- memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
- melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
|
Bagian Kelima
Fraksi dan Kelompok Anggota MPR
Paragraf 1
Fraksi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
|
- Fraksi merupakan pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik.
- Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
- Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi.
- Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
- Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing.
- MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi.
|