Halaman:UU 17 2014.pdf/8

Halaman ini tervalidasi
  1. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
  4. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.


Bagian Kelima
Fraksi dan Kelompok Anggota MPR


Paragraf 1
Fraksi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
  1. Fraksi merupakan pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik.
  2. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
  3. Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi.
  4. Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
  5. Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing.
  6. MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi.