Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 168
|
Tindak lanjut pembahasan rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 169
|
Dua tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 terdiri atas:
- pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus; dan
- pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 170
|
- Pembicaraan tingkat I dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
- pengantar musyawarah;
- pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
- penyampaian pendapat mini.
- Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
- DPR memberikan penjelasan dan Presiden menyampaikan pandangan jika rancangan undang-undang berasal dari DPR;
- DPR memberikan penjelasan serta Presiden dan DPD menyampaikan pandangan jika rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c berasal dari DPR;
|