|
- DPD memberikan penjelasan serta DPR dan Presiden menyampaikan pandangan apabila rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan DPD berasal dari DPD;
- Presiden memberikan penjelasan dan fraksi memberikan pandangan jika rancangan undang-undang berasal dari Presiden; atau
- Presiden memberikan penjelasan serta fraksi dan DPD menyampaikan pandangan jika rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c berasal dari Presiden.
- Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh:
- Presiden jika rancangan undang-undang berasal dari DPR;
- DPR jika rancangan undang-undang berasal dari Presiden;
- DPR dan DPD jika rancangan undang-undang berasal dari Presiden sepanjang berkaitan dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c;
- DPR dan Presiden jika rancangan undang-undang berasal dari DPD sepanjang terkait dengan
kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c; atau
- DPD dan Presiden jika rancangan undang-undang berasal dari DPR sepanjang terkait dengan
kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c.
- Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh:
|