|
- penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi:
- perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar-unit organisasi; dan/atau
- keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan;
- pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang tentang APBN; dan
- pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 178
|
- Pembicaraan pendahuluan dalam rangka penyusunan rancangan APBN dilakukan segera setelah Pemerintah menyampaikan bahan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada pertengahan bulan Mei, yang meliputi:
- kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun anggaran berikutnya;
- kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran; dan
- rincian unit organisasi, fungsi, dan program.
|