Paragraf 2
Kelompok Anggota
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
|
- Kelompok anggota merupakan pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD.
- Kelompok anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.
- Pengaturan internal kelompok anggota sepenuhnya menjadi urusan kelompok anggota.
- MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas kelompok anggota.
|
Bagian Keenam
Alat Kelengkapan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
|
Alat kelengkapan MPR terdiri atas:
- pimpinan; dan
- panitia ad hoc MPR.
|
Paragraf 1
Pimpinan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
|
- Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
- Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
|