Halaman:UU 17 2014.pdf/9

Halaman ini tervalidasi

Paragraf 2
Kelompok Anggota
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
  1. Kelompok anggota merupakan pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD.
  2. Kelompok anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.
  3. Pengaturan internal kelompok anggota sepenuhnya menjadi urusan kelompok anggota.
  4. MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas kelompok anggota.


Bagian Keenam
Alat Kelengkapan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Alat kelengkapan MPR terdiri atas:
  1. pimpinan; dan
  2. panitia ad hoc MPR.

Paragraf 1
Pimpinan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
  2. Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.