Halaman:UU 17 2014.pdf/91

Halaman ini telah diuji baca
  1. Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menugasi Badan Musyawarah untuk menjadwalkan dan menugaskan pembahasannya kepada alat kelengkapan DPR terkait.
  2. Pembahasan oleh alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 186
DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar untuk negara lain dan menerima penempatan duta besar dari negara lain.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 187
  1. Dalam hal pimpinan DPR menerima pemberitahuan dari Presiden mengenai penempatan calon duta besar untuk negara lain, pimpinan DPR menyampaikan pemberitahuan tersebut dalam rapat paripurna DPR.
  2. Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugasi alat kelengkapan DPR terkait untuk membahasnya secara rahasia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 188
  1. Dalam hal pimpinan DPR menerima pemberitahuan dari Presiden mengenai penempatan calon duta besar negara lain untuk Republik Indonesia, pimpinan DPR menyampaikan pemberitahuan tersebut dalam rapat paripurna DPR tanpa menyebut nama calon duta besar.
  2. Dalam hal permintaan pertimbangan terhadap calon duta besar negara lain untuk Republik Indonesia disampaikan pada masa reses, permintaan tersebut dibahas dalam pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan komisi terkait, dan pimpinan fraksi.