Halaman:UU 17 2014.pdf/93

Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan, pemilihan anggota BPK tetap dilaksanakan.
  2. Nama calon terpilih anggota BPK disampaikan oleh DPR kepada Presiden paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum masa jabatan anggota BPK berakhir.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota BPK dan penerimaan pertimbangan dari DPD diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 193
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tugas DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.


Bagian Kesepuluh
Pelaksanaan Hak DPR


Paragraf 1
Hak Interpelasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 194
  1. Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf a diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
  2. Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen yang memuat paling sedikit:
    1. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah yang akan dimintakan keterangan; dan
    2. alasan permintaan keterangan.
  3. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.