Halaman:UU 17 2014.pdf/95

Halaman ini telah diuji baca
  1. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul hak interpelasi dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna DPR mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.
  2. Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penanda tangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 196
  1. Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (3) menyetujui usul interpelasi sebagai hak interpelasi DPR, Presiden atau pimpinan lembaga dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna DPR berikutnya.
  2. Apabila Presiden tidak dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden menugasi menteri/pejabat terkait untuk mewakilinya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 197
  1. DPR memutuskan menerima atau menolak penjelasan Presiden atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196.
  2. Dalam hal DPR menerima penjelasan Presiden atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul hak interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tersebut tidak dapat diusulkan kembali.
  3. Dalam hal DPR menolak penjelasan Presiden atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak DPR lainnya.