Halaman:UU 17 2014.pdf/98

Halaman ini telah diuji baca
  1. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.
  2. Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penanda tangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 201
  1. DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1).
  2. Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
  3. Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 202
  1. Panitia angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara.
  2. Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup juga penentuan biaya panitia angket.
  3. Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden.
  4. Ketentuan mengenai panitia khusus berlaku bagi panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2).