UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2023
TENTANG
KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan kesehatan masyarakat
memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan,
dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan,
nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam
rangka pembangunan sumber daya manusia yang
berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan,
memperkuat pelayanan kesehatan bermutu,
meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin
kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan
seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi
pencapaian tujuan pembangunan nasional;
- bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan pada
masyarakat akan menurunkan produktivitas dan
menimbulkan kerugian bagi negara sehingga diperlukan
transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan
derajat kesehatan masyarakat;
|