|
- Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak
berlaku pada:
- seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat
menular kepada masyarakat secara lebih luas,
- penanggulangan KLB atau Wabah:
- seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam
keadaan Gawat Darurat, dan
- seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang
dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan
tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan
kedaruratan.
- Kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak
berlaku dalam hal:
- pemenuhan permintaan aparat penegak hukum
dalam rangka penegakan hukum,
- penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana,
- kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas,
- upaya pelindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat,
- kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan,
penyembuhan, dan perawatan Pasien,
- permintaan Pasien sendiri,
- kepentingan administratif, pembayaran asuransi,
atau jaminan pembiayaan Kesehatan, dan/atau
- kepentingan lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
- Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|