Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan Obat
Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX KETAHANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 322
Sumber Sediaan Farmasi yang berasal dari alam semesta
dan sudah terbukti berkhasiat, memenuhi ketentuan
jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan aman digunakan dalam
pencegahan, pengobatan, dan/atau perawatan, serta
pemeliharaan Kesehatan tetap harus dijaga
kelestariannya.
Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya
untuk meneliti, mengembangkan, memproduksi,
mengedarkan, meningkatkan, dan menggunakan Sediaan
Farmasi dan Alat Kesehatan yang dapat
dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
Penelitian, pengembangan, produksi, peredaran,
peningkatan, serta penggunaan Sediaan Farmasi dan
Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
pelaksanaan penelitian dan pengembangan Sediaan
Farmasi dan bahan baku Alat Kesehatan yang berasal
dari alam dengan tetap menjaga kelestariannya.
Pasal 323
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong
dan mengarahkan penelitian dan pengembangan Sediaan
Farmasi dan Alat Kesehatan dengan memanfaatkan
potensi nasional yang tersedia.
Penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi dan Alat
Kesehatan dilakukan dengan memperhatikan dan
menjaga kelestarian lingkungan hidup, sumber daya
alam, norma agama, dan sosial budaya.