Halaman ini telah diuji baca
Pasal 16
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Pemerintah Pusat dibantu oleh Konsil dan/atau Kolegium. |
BAB IV
PENYELENGGARAAN KESEHATAN
BAB IV
PENYELENGGARAAN KESEHATAN
Pasal 17
|
Pasal 18
|