|
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.
- Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan:
- perencanaan strategis nasional;
- penetapan kebijakan nasional;
- koordinasi program nasional;
- pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan;
- penetapan standar Pelayanan Kesehatan;
- penyelenggaraan registrasi dan akreditasi Fasilitas
Pelayanan Kesehatan;
- penelitian dan pengembangan Kesehatan:
- pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya
Kesehatan: dan
- penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan:
- penetapan kebijakan daerah dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
- perencanaan, pengelolaan, pemantauan, supervisi,
dan evaluasi program;
- pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan
tingkat daerah;
- penelitian dan pengembangan Kesehatan;
- pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya
Kesehatan; dan
- penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|