Halaman:UU 17 2023.pdf/15

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 19
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.
  2. Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan:
    1. perencanaan strategis nasional;
    2. penetapan kebijakan nasional;
    3. koordinasi program nasional;
    4. pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan;
    5. penetapan standar Pelayanan Kesehatan;
    6. penyelenggaraan registrasi dan akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
    7. penelitian dan pengembangan Kesehatan:
    8. pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya Kesehatan: dan
    9. penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan:
    1. penetapan kebijakan daerah dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
    2. perencanaan, pengelolaan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi program;
    3. pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan tingkat daerah;
    4. penelitian dan pengembangan Kesehatan;
    5. pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya Kesehatan; dan
    6. penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.