Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 412
Penyelenggaraan program jaminan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB XV
KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENGUATAN SISTEM KESEHATAN
BAB XV
KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENGUATAN SISTEM KESEHATAN
Pasal 413
|
Pasal 414
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 dilakukan dengan memperhatikan transparansi, kontinuitas, akuntabilitas, keprofesionalan, dan keterpaduan pelayanan serta mengedepankan kepentingan masyarakat. |