Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan secara
bertanggung jawab, aman, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus memperhatikan
fungsi sosial, nilai sosial budaya, moral, dan etika.
Pasal 24
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan sesuai
dengan standar Pelayanan Kesehatan.
Ketentuan mengenai standar Pelayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dalam bentuk
Pelayanan Kesehatan dapat memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan
melalui Telekesehatan dan Telemedisin yang terintegrasi
dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Telekesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas pemberian pelayanan klinis dan pelayanan
nonklinis.
Pemberian pelayanan klinis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan melalui Telemedisin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Upaya
Kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
Upaya Kesehatan dalam bentuk pelayanan diselenggarakan melalui: