Halaman ini telah diuji baca
Pasal 415
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 paling sedikit dilaksanakan melalui:
|
Pasal 416
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem Kesehatan diatur dengan Peraturan Presiden. |
BAB XV
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XV
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 417
|