Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 422
Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat dibantu tenaga pengawas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 423
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB XVII
PENYIDIKAN
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 424
|