Setiap Orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 438
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis,
dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan
pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam
keadaan Gawat Darurat pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan
Pasal 275 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,060 (dua ratus juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) mengakibatkan terjadinya kedisabilitasan atau
kematian, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling Denga
Rp2.000.000.600,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 439
Setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 440
Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang
melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka
berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).