|
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
menyediakan akses Pelayanan Kesehatan primer dan
Pelayanan Kesehatan lanjutan di seluruh wilayah
Indonesia.
- Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan dengan mengoptimalkan peran Pemerintah
Daerah.
- Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan
Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.
- Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan
Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup masyarakat rentan dan bersifat
inktusif nondiskriminatif.
- Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan
Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pembangunan sarana dan prasarana Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut;
- pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia,
Sediaan Farmasi, dan Alat Kesehatan; dan
- peningkatan kemampuan dan cakupan layanan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
|