|
- bahwa pembangunan kesehatan masyarakat semakin
baik dan terbuka sehingga menciptakan kemandirian dan
mendorong perkembangan industri kesehatan nasional
pada tingkat regional dan global serta mendorong
peningkatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
dan terjangkau bagi masyarakat untuk meningkatkan
kualitas hidup masyarakat;
- bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan
kesehatan diperlukan penyesuaian berbagai kebijakan
untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan
holistik dalam 1 (satu) undang-undang secara
komprehensif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan;
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara
fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas
dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
|