|
- Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
pemenuhan sumber daya manusia, sarana, prasarana,
dan Alat Kesehatan.
- Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan Pelayanan Kesehatan di
daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, termasuk
untuk kebutuhan wahana pendidikan.
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat
membantu pemenuhan sumber daya manusia untuk
pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut
di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|