|
- Puskesmas mengoordinasikan sistem jejaring Pelayanan
Kesehatan primer di wilayah kerjanya.
- Sistem jejaring Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dirancang untuk menjangkau
seluruh masyarakat melalui:
- struktur jejaring berbasis wilayah administratif;
- struktur jejaring berbasis satuan pendidikan;
- struktur jejaring berbasis tempat kerja;
- struktur jejaring sistem rujukan; dan
- struktur jejaring lintas sektor.
- Struktur jejaring berbasis wilayah administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memastikan tersedianya Pelayanan Kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan menjamin tersedianya Pelayanan Kesehatan hingga tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat,
- unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan, dan
- Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat,
di dalam wilayah kerja Puskesmas. - Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mengoordinasikan urusan Kesehatan di desa/kelurahan, termasuk pemberian Pelayanan Kesehatan dan partisipasi masyarakat.
- Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal dilaksanakan oleh kader Kesehatan yang ditugasi oleh desa/kelurahan dan Tenaga Kesehatan.
- Struktur jejaring berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup semua satuan pendidikan di dalam wilayah kerja suatu Puskesmas.
|