|
- Struktur jejaring berbasis tempat kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf ce mencakup semua tempat
kerja di dalam wilayah kerja suatu Puskesmas.
- Struktur jejaring sistem rujukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui rujukan secara
vertikal, horizontal, dan rujuk balik.
- Struktur jejaring lintas sektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf e mencakup jejaring pemerintah di
tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun
warga, rukun tetangga, dan jejaring mitra Kesehatan
untuk mengatasi determinan Kesehatan.
- Pelayanan Kesehatan primer didukung oleh
keterhubungan data pada sistem jejaringnya yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
|