Selain memuat data dan informasi mutakhir mengenai
kemampuan pelayanan setiap Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap
proses transfer data dan informasi medis Pasien yang
diperlukan untuk proses rujukan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan
Pelayanan Kesehatan perseorangan diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak, Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia
Paragraf 1 Kesehatan Ibu
Pasal 40
Upaya Kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak
yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan
angka kematian ibu.
Upaya Kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada masa sebelum hamil, masa
kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
Setiap ibu berhak memperoleh akses ke Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang
sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab menyediakan Pelayanan Kesehatan ibu yang sesuai
dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
Upaya Kesehatan ibu menjadi tanggung jawab dan
kewajiban bersama bagi keluarga, masyarakat,
Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan ibu
diatur dengan Peraturan Pemerintah.