Upaya Kesehatan bayi dan anak ditujukan untuk
menjaga bayi dan anak tumbuh dan berkembang dengan
sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka
kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi dan anak.
Upaya Kesehatan bayi dan anak dilakukan sejak masih
dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, sampai
sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Upaya Kesehatan bayi dan anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) termasuk skrining bayi baru lahir dan
skrining kesehatan lainnya.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan
masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Upaya Kesehatan bayi dan anak yang sesuai dengan
standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
Pasal 42
Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif
sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas
indikasi medis.
Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia
2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping.
(3) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan di tempat kerja dan tempat/fasilitas umum.
Pasal 43
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
melakukan jawab menetapkan kebijakan dan pengawasan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu eksklusif.