Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 44
|
Pasal 45
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menjamin setiap anak yang dilahirkan mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. |
Pasal 46
|
Pasal 47
|