Standar dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai sosial budaya, dan didasarkan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab menyediakan tempat dan sarana lain yang
diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan
anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta
mampu bersosialisasi secara sehat.
Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi sarana
pelindungan terhadap risiko Kesehatan agar tidak
membahayakan Kesehatan anak.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan bayi dan anak diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Kesehatan Remaja
Pasal 50
Upaya Kesehatan remaja ditujukan untuk
mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang
sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif.
Upaya Kesehatan remaja dilakukan pada masa usia
remaja.
Setiap remaja berhak memperoleh akses ke Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang
sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
Upaya Kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), termasuk skrining Kesehatan, Kesehatan
reproduksi remaja, dan Kesehatan jiwa remaja.