Halaman ini telah diuji baca
Bagian Keenam
Kesehatan Reproduksi
Bagian Keenam
Kesehatan Reproduksi
Pasal 54
|
Pasal 55
Setiap Orang berhak:
|
Pasal 56
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. |