Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 61
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melindungi dan mencegah perempuan dari tindakan aborsi yang tidak aman serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Ketujuh
Kesehatan Keluarga Berencana
Bagian Ketujuh
Kesehatan Keluarga Berencana
Pasal 63
|