|
- Upaya pemenuhan gizi ditujukan untuk peningkatan
mutu gizi perseorangan dan masyarakat.
- Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
- perbaikan pola konsumsi makanan yang beragam,
bergizi seimbang, dan aman;
- peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang
sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan
- peningkatan sistem kewaspadaan dan peringatan
dini terhadap kerawanan pangan dan gizi.
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab terhadap ketersediaan bahan makanan secara
merata dan terjangkau sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab menjaga bahan makanan agar memenuhi standar
mutu gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Penyediaan bahan makanan yang memenuhi standar
mutu gizi dilakukan secara lintas sektor dan
antarprovinsi, antarkabupaten, atau antarkota.
|