|
- Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan
Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan
promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
- Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan
secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.
- Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan
peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan
Upaya Kesehatan.
- Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan
Alam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik,
suplemen kesehatan, dan obat kuasi.
- Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin,
peralatan, implan, reagen dan kalibrator in vitro,
perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang
digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak
mencapai kerja utama melalui proses farmakologi,
imunologi, atau metabolisme.
- Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya
disingkat PKRT adalah alat, bahan, dan/atau campuran
bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang
berdampak pada Kesehatan manusia yang ditujukan
pada penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.
- Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk
biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau
menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam
rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan,
pemulihan, peningkatan Kesehatan, dan kontrasepsi
untuk manusia.
- Bahan Obat adalah bahan yang berkhasiat atau tidak
berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan Obat
dengan standar dan mutu sebagai bahan farmasi.
|