|
- Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara
independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik
dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan
kepastian hukum kepada masyarakat.
- Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu
Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut
yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen
dan merupakan alat kelengkapan Konsil.
- Registrasi adalah pencatatan resmi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat
kompetensi dan/atau sertifikat profesi.
- Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR
adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
- Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk
menjalankan praktik.
- Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut
Wabah adalah meningkatnya Kejadian Luar Biasa
penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus
dan/atau kematian meningkat dan menyebar secara
cepat dalam skala luas.
- Kewaspadaan Wabah adalah serangkaian kegiatan
sebagai sikap tanggap menghadapi kemungkinan
terjadinya Wabah.
- Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB
adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian,
dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah
Kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu
daerah pada kurun waktu tertentu.
- Pintu Masuk Negara yang selanjutnya disebut Pintu
Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut,
orang, dan/atau barang dari dan ke luar negeri, baik
berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas
batas negara.
|