|
- Petugas Karantina Kesehatan adalah Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan
kewenangan dalam urusan karantina Kesehatan untuk
melakukan pengawasan dan tindakan penanggulangan
penyakit dan/atau faktor risiko penyebab penyakit atas
alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.
- Daerah Terjangkit adalah daerah yang secara
epidemiologis terdapat penyebaran penyakit dan/atau
faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan
Wabah.
- Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan
Kesehatan yang dimiliki setiap alat angkut, orang, dan
barang yang memenuhi persyaratan, baik nasional
maupun internasional.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk
korporasi.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
|