|
- Setiap Orang berhak:
- hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial;
- mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab,
- mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya;
- mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan,
- mendapatkan akses atas Sumber Daya Kesehatan,
- menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab,
- mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian
derajat Kesehatan,
- menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap,
- memperoleh kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadinya,
- memperoleh informasi tentang data Kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yangtelah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan; dan
- mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan.
- Hak secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dikecualikan untuk Pelayanan Kesehatan yang
diperlukan dalam keadaan Gawat Darurat dan/atau
penanggulangan KLB atau Wabah.
|