Halaman:UU 1947 14.djvu/1

Halaman ini belum diuji baca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1947
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PEMBANGUNAN DI RUMAH MAKAN
DAN RUMAH PENGINAPAN.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa pada waktu sekarang dibeberapa daerah telah dipungut sokonganbeberapa persen dari jumlah pembayaran di rumah-rumah makan dan rumah penginapan;
bahwa pemungutan sokongan tersebut di atas untuk keperluan perjuangan lebih baik dilakukan secara resmi, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan lebih sempurna dan uang yang masuk terjamin dipergunakan untuk kepentingan Negara;
bahwa selain dari pada itu, guna pembangunan, untuk sementara waktu perlu penerimaan negara diperkuat dengan mengadakan pajak baru.
Mengingat : akan pasal 23, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16-10-1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

Memutuskan:



Menetapkan peraturan sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK
PEMBANGUNAN I.

BAB I.
Penjelasan istilah.