Halaman ini belum diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1947
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PEMBANGUNAN DI RUMAH MAKAN
DAN RUMAH PENGINAPAN.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang : bahwa pada waktu sekarang dibeberapa daerah telah dipungut sokonganbeberapa persen dari jumlah pembayaran di rumah-rumah makan dan rumah penginapan;
- bahwa pemungutan sokongan tersebut di atas untuk keperluan perjuangan lebih baik dilakukan secara resmi, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan lebih sempurna dan uang yang masuk terjamin dipergunakan untuk kepentingan Negara;
- bahwa selain dari pada itu, guna pembangunan, untuk sementara waktu perlu penerimaan negara diperkuat dengan mengadakan pajak baru.
- Mengingat : akan pasal 23, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16-10-1945 No. X;
- Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
- Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK
PEMBANGUNAN I.
BAB I.
Penjelasan istilah.