Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 25
|
Pasal 26
|
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi. |
Pasal 28
|
BAB III
{{{2}}}
BAB III
{{{2}}}