Halaman ini tervalidasi
Pasal 40
|
Pasal 41
|
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga. |
Pasal 43
|
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
|
BAB V
LISENSI
BAB V
LISENSI