Halaman ini belum diuji baca
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1973
TENTANG
LANDAS KONTINEN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang:
- a.bahwa Negara Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969;
- b.bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan suatu Undang undang yang mengatur penyelenggaraan usaha pemanfaatan kekayaan alam termaksud untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat dan negara.
- Mengingat:
- 1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945;
- 2.Undang undang Tarip Indonesia Stbl. 1873 No. 135 sebagaimana telah dirubah dan ditambah;
- 3.Ordonansi Bea Stbl. 1882 No. 240 sebagaimana telah dirubah dan ditambah;
- 4.Undang undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1942);
- 5.Undang undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2070);
- 6.Undang undang Nomor 19 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 276; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2318);
- 7.Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG;
MEMUTUSKAN:
- Menetapkan:
- UNDANG UNDANG TENTANG LANDAS KONTINEN INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Dalam Undang undang ini yang dimaksud dengan:
- a.Landas Kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah dibawahnya diluar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.