Halaman:UU 1 1975.djvu/1

Halaman ini belum diuji baca

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1975
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976


DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1975/1976 perlu ditetapkan dengan Undang undang;
b.bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara;
c.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun II;
d.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 di samping memelihara dan meneruskan hasil hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan landasan baru bagi usaha usaha pembangunan selanjutnya;
e.bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada anggaran pembangunan tahun 1975/1976 perlu diatur dalam Undang undang ini.


Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973;
3.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973;
4.Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).



Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:



Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976

Pasal 1

(1)Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperoleh dari: