|
- Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 terdiri atas:
- Anggaran Belanja Rutin dan;
- Anggaran Belanja Pembangunan.
- Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.1.600.300.000.000,00.
- Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.1.920.300.000.000,00.
- Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 menurut perkiraan
berjumlah Rp. 3.520.600.000.000,00.
- Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang undang ini.
- Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
- Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor; sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
|