Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 5
Selambat lambatnya pada akhir tahun Anggaran 1976/1977 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Undang undang ini untuk mendapatkan persetujuan
dari Dewan Perwakilan Rakyat. |
Pasal 6
|
Pasal 7
Ketentuan ketentuan dalam Undang undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang undang ini, dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 8
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan Di Jakarta, |
Diundangkan di Jakarta, Pada tanggal 8 Maret 1976
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1976 NOMOR 12