Halaman:UU 1 2023.pdf/104

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 310
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk menahan air atau bangunan untuk menyalurkan air yang mengakibatkan bahaya banjir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 311
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Paragraf 3
Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran dan Penanggulangan Banjir
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 312
Setiap Orang yang pada waktu terjadi kebakaran atau akan terjadi kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalangi pekerjaan memadamkan kebakaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 313
Setiap Orang yang pada waktu terjadi banjir atau akan terjadi banjir menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai bahan untuk tanggul atau perkakas, menggagalkan usaha memperbaiki tanggul atau bangunan pengairan lain, atau merintangi usaha untuk mencegah atau membendung banjir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.