Halaman:UU 1 2023.pdf/107

Halaman ini tervalidasi
  1. pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan rintangan atau kesulitan dalam mengalirkan listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
  2. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
  3. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

Paragraf 2
Bangunan Lalu Lintas Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 321
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk menjaga keselamatan bangunan atau jalan tersebut, dipidana dengan:
  1. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas;
  2. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
  3. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 322
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan untuk lalu lintas umum rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai, mengakibatkan jalan umum darat atau air terhalang, atau mengakibatkan usaha untuk mengamankan bangunan atau jalan tersebut gagal, dipidana dengan:
  1. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas;